RAMBU
Rambu
yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar
para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya:
Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya
persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Rambu larangan
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
· Rambu larangan berhenti.
· Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
· Semua kendaraan dilarang lewat.
Rambu Proyek
Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi
Rambu petunjuk.
Rambu
yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai
jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Rambu Perintah.
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
· Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
· Rambu batas minimum kecepatan.
· Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.