30 Agustus 2016

JUAL TRAFFIC LIGHT DAN JUAL WARNING LIGHT



TRAFFIC & WARNING LIGHT

Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.

AGEN RAMBU

RAMBU


Rambu peringatan

Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.


Rambu larangan

Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
·         Rambu larangan berhenti.
·         Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
·         Semua kendaraan dilarang lewat.


JUAL TRAFFIC CONE - JUAL RUBBER CONE


      
Safety Cone / Stick Cone / Rubber Cone/ Traffic Cone atau yang sering kita lihat dijalanan dengan bentuk Kerucut atau seperti STICK Adalah perangkat pengaturan lalu lintas yang bersifat sementara berupa kerucut yang terbuat dari plastik atau karet.