TRAFFIC & WARNING LIGHT
Lampu
lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang
mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan,
tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu
lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan
dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu
lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan
kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat
bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus
yang ada.